SANGAT PENTING!
BEGINI SKEMA RIBA MENJADIKAN ANDA BUDAK
JANGAN PERNAH MENYAMAKAN LABA DENGAN RIBA
“… Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…” (QS.Al-baqarah:275)
Sebenarnya apa sih tujuan islam melarang riba? Seharusnya khan asal saling sepakat, saling rela, tidak kena dosa?
Hukum islam itu dibuat untuk mengatur agar manusia mendapatkan
kemaslahatan sebesar-besarnya tanpa manusia merugikan siapapun
sekecil-kecilnya.
Mari kita bahas contoh LABA dan RIBA agar anda mudah untuk memahami dengan bahasa yang umum:
1. Saya membeli sebuah sepeda motor Rp. 10 Juta dan saya hendak menjual
dengan mengambil untung dengan bunga 1% perbulan untuk jangka waktu
pembayaran 1 tahun.
Transaksi seperti ini tergolong transaksi RIBAWI.
2. Saya membeli sepeda motor Rp. 10 juta, dan saya hendak menjual
secara kredit selama setahun dengan harga Rp. 11.200.000,-. Transaksi
ini termasuk transaksi SYARIAH.
Apa bedanya? Khan kalau dihitung2 ketemunya sama Untungnya Rp. 1.200.000?
Mari kita bahas kenapa transaksi pertama riba dan transaksi kedua syar'i.
TRANSAKSI PERTAMA RIBA karena:
1. Tidak ada kepastian harga, karena menggunakan sistem bunga. Misal
dalam contoh diatas, bunga 1% perbulan. Jadi ketika dicicilnya disiplin
memang ketemunya untungnya adalah Rp. 1.200.000,-. Tapi coba kalau
ternyata terjadi keterlambatan pembayaran, misal ternyata anda baru bisa
melunasi setelah 15 bulan, maka anda terkena bunganya menjadi 15% alias
labanya bertambah menjadi Rp. 1.500.000,-. Jadi semakin panjang waktu
yang dibutuhkan untuk melunasi utang, semakin besar yang harus kita
bayarkan.
Bahkan tidak jarang berbagai lembaga leasing ada yang
menambahi embel2 DENDA dan BIAYA ADMINISTRASI, maka semakin riba yang
kita bayarkan. Belum lagi ada juga yang menerapkan bunga yang tidak
terbayar terakumulasi dan bunga ini akhirnya juga berbunga lagi.
2. Sistem riba seperti diatas jelas2 sistem yang menjamin penjual pasti
untung dengan merugikan hak dari si pembeli. Padahal namanya bisnis,
harus siap untung dan siap rugi.
TRANSAKSI KEDUA SYARIAH karena:
1. Sudah terjadi akad yang jelas, harga yang jelas dan pasti. Misal
pada contoh sudah disepakati harga Rp. 11.200.000,- untuk diangsur
selama 12 bulan.
2. Misal ternyata si pembeli baru mampu
melunasi utangnya pada bulan ke-15, maka harga yang dibayarkan juga
masih tetap Rp. 11.200.000,- tidak boleh ditambah. Apalagi diistilahkan
biaya administrasi dan denda, ini menjadi tidak diperbolehkan.
Kalau begitu, si penjual jadi rugi waktu dong? Iya, bisnis itu memang
harus siap untung siap rugi. Tidak boleh kita pasti untung dan orang
lain yang merasakan kerugian.
Nah, ternyata sistem islam itu
untuk melindungi semuanya, harus sama hak dan kewajiban antara si
pembeli dan si penjual. Sama-sama bisa untung, sama-sama bisa rugi. Jadi
kedudukan mereka setara. Bayangkan dengan sistem ribawi, kita sebagai
pembeli ada pada posisi yang sangat lemah.
Nah, sudah lebih paham hikmahnya Alloh melarang RIBA?
Kalau menurut anda informasi ini akan bermanfaat untuk anda dan orang lain, silakan share status ini, untuk menebar kebaikan.
Dakwah anda hanya dengan meng-KLIK SHARE/BAGIKAN, maka anda akan
mendapatkan pahala dari orang yang membaca dari share anda, dan juga
jika dishare lagi anda akan mendapatkan pahala dari orang yang membaca
dari share kawan anda.
Mungkin lebih tepatnya MULTI LEVEL PAHALA, Hehehe
Mudah khan cari pahala? Mudah tapi tak semua yang membaca status ini
mau men-share, ada bisikan syetan: "Ga usah dishare, ngapain disuruh
share mau aja......"
Iya, memang syetan dengan bisikan halusnya
didalam sanubari kita, mengajak untuk malas untuk menebar kebaikan. Ya
sudah, ga apa2 kalau anda tidak mau share. Semoga Alloh selalu meridhoi
kita semua.
Semoga bermanfaat
#PengusahaSyariah